Salah satu point gugatan itu ungkap Kusumo, yakni menuntut agar hasil musdes 24 Februari 2023 disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK), sesuai mekanisme.
"Sebab kepengurusan Bumdes Berjo yang berjalan saat ini, dinilai tidak sah," imbuhnya.
Saat ini memang Pemkab Karanganyar berupaya menyelesaikan polemik Bumdes Berjo, namun sejauh ini pihaknya melihat upaya penyelesaiannya masih minim.
Dirinya juga menilai ada keanehan dalam kasus tersebut. Dimana pada 24 Februari 2023, sudah digelar Musdes dan menunjuk pengurus Bumdes (kepengurusan baru). Namun tak lama kemudian digelar Musdes kedua pada 10 Maret 2023.
"Kan aneh. Ini menunjukkan tidak ada upaya penyelesaian terkat Bumdes Berjo," tandas Kusumo.
Selain mengajukan gugatan di pengadilan Negeri Karanganyar pihaknya juga datang ke Inspektorat Kabupaten Karanganyar untuk meminta salinan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Pengurus BUMDes Desa Berjo berdasarkan SK Kades Berjo Nomor 1 Tahun 2022.
"Pasalnya dari Pemerintah Desa Berjo, mereka tidak memiliki salinan Lpj tersebut,"terangnya. ***
Editor : Ditya Arnanta