get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Warga Berjo Karanganyar Gugat Kades Hingga Pengawas Bumdes ke Pengadilan Negeri, Ini Poin Gugatannya

Rabu, 29 Maret 2023 | 20:32 WIB
header img
Kuasa Hukum Warga Berjo Karanganyar Kusumo Putro memberikan keterangan usai mendaftarkan gugatan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Masyarakat Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, melalui 58 Ketua RT dan RW, ditambah pengurus dan badan pengawas Bumdes Berjo berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) 24 Februari 2023 lalu.

Secara resmi menggugat Kepala Desa Berjo (yang saat ini dijabat Plt Kades), Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo serta Badan Pengawas Bumdes Berjo.

Gugatan itu secara resmi telah didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Warga sepakat untuk memberikan kuasanya kepada BRM Kusumo Putra, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto melalui kantor hukum “Dr. Kusuma Putra, SH, M.H. & Patners untuk penyelesaian persoalan tersebut secara hukum

"Gugatan ini tentang perbuatan melawan hukum, di mana kami sebagai kuasa dari para penggugat, yakni Sularno selaku Ketua Bumdes Berjo yang ditunjuk secara sah dalam musdes 24 Februari 2023 dan tertuang dalam berita acara musdes, serta dari sekretaris, bendahara dan badan pengawas Bumdes Berjo,"papar Kusumo dalam rilis yang diterima iNewskaranganyar.id, Rabu (29/3/2023).

Dikatakannya, gugatan dilakukan karena pihaknya menilai tidak ada upaya yang nyata dan transparansi dalam penyelesaian persoalan di Bumdes Berjo.

"Baik dari Pemerintah Desa Berjo maupun Pemkab Karanganyar, kami melihat tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Bisa dikatakan, warga sudah judeg, karena berlarut-larutnya persoalan Bumdes Berjo, hingga kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum,"jelasnya.

Salah satu point gugatan itu ungkap Kusumo, yakni menuntut agar hasil musdes 24 Februari 2023 disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK), sesuai mekanisme.  

"Sebab kepengurusan Bumdes Berjo yang berjalan saat ini, dinilai tidak sah," imbuhnya. 

Saat ini memang Pemkab Karanganyar berupaya menyelesaikan  polemik Bumdes Berjo, namun sejauh ini pihaknya melihat upaya penyelesaiannya masih minim.

Dirinya juga menilai ada keanehan dalam kasus tersebut. Dimana pada 24 Februari 2023, sudah digelar Musdes dan menunjuk pengurus Bumdes (kepengurusan baru). Namun tak lama kemudian  digelar Musdes kedua pada 10 Maret 2023.

"Kan aneh. Ini menunjukkan tidak ada upaya penyelesaian terkat Bumdes Berjo," tandas Kusumo. 

Selain mengajukan gugatan di pengadilan Negeri Karanganyar pihaknya juga datang ke Inspektorat Kabupaten Karanganyar untuk meminta salinan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Pengurus BUMDes Desa Berjo berdasarkan SK Kades Berjo Nomor 1 Tahun 2022. 

"Pasalnya dari Pemerintah Desa Berjo, mereka tidak memiliki salinan Lpj tersebut,"terangnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut