Akhirnya Andi pun tak bisa berkutik. Pada penyidik, Andi akhirnya mengakui bila apa yang dilaporkannya itu hanyalah sebuah rekayasa alias laporan palsu.
"Laporannya ke Polisi adalah laporan palsu alias tidak ada penodongan yang membuat dia kehilangan uang Rp 16 juta. Pelapor membuat laporan palsu, karena takut dengan istrinya. Sebab uang hasil penjualan sepeda motor Yamaha NMax sudah dihabiskan untuk bermain Judi online,"papar Ps Kasubsi Penmas Si Humas Polres Karanganyar Bripka Sakti,pada iNewskaranganyar.id, Senin (27/3/2023).
Dari pemeriksaan terhadap Eni, istri pelapor, diperoleh keterangan bahwa suaminya menjual Yamaha NMax senilai Rp 26 juta di sebuah dealer motor di Desa Selokaton.
Dia menyesalkan tindakan suaminya yang membuat laporan palsu, karena takut telah menghabiskan uang jutaan rupiah hasil penjualan motor untuk bermain Judi online.
"Pisau itu kemudian dibuang di sekitar TKP. Pelapor telah meminta maaf atas perbuatannya,"ungkap Bripka Sakti.***
Editor : Ditya Arnanta