GARUT, iNewskaranganyar.id - Polisi mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga melakukan aborsi. Kedua itu mahasiswa itu berasal dari salah satu universitas di Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut kedua sejoli ini adalah AD dan NR. Mereka berdua sepakat untuk menggugurkan bayi yang dikandung NR dengan menggunakan obat-obatan khusus.
"(Obat-obatan) dibeli secara online, total seharga Rp3,5 juta. Obat ini terdiri dari obat untuk menggugurkan kandungan sebanyak delapan butir dan pereda nyeri sebanyak 16 butir," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (16/3/2023).
Tindakan aborsi dilakukan kedua tersangka saat kandungan memasuki usia 27 minggu. Sebelum memutuskan untuk melakukan aborsi, kedua pasangan yang mengontrak di kost berbeda kawasan Tarogong Kaler itu sempat bertengkar terkait kehamilan yang dialami NR.
"Mereka bertengkar saat mengetahui NR hamil karena mengalami keterlambatan menstruasi. AD bersikeras akan bertanggung jawab dan menikahi NR, namun NR merasa tidak siap karena masih kuliah dan belum bekerja, hingga akhirnya diputuskanlah melakukan aborsi," ujarnya.
Terungkapnya kasus aborsi ini bermula dari kebohongan yang dilakukan AD kepada polisi di wilayah Polsek Leles. Kepada polisi, AD mengaku menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles.
"Namun petugas merasa tidak percaya dengan keterangan AD ini, setelah digali lebih jauh barulah dia mengakui jika bayi yang ia temukan itu adalah bayinya," ucapnya.
Editor : Ditya Arnanta