SOLO, iNewsKaranganyar.id - YP sopir dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UNS, M. Khoirul Umam (19).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan polisi telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan seperti penyelidikan awal dan pemahaman lebih lanjut atas laporan yang telah diterima.
"Iya, kami telah menetapkan terlapor. Kami akan mengikuti proses selanjutnya dan sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyerahan kasus setelah selesai," jelasnya, Jumat, 29 September 2023.
Pelaku YP dijerat dengan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
"Setelah tahap P21 selesai, kasus akan kami serahkan kepada JPU. Rincian materi persidangan akan ditentukan oleh JPU," lanjutnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima pada Kamis (28/09), polisi telah memeriksa total 10 saksi dalam kasus ini.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Rabu (23/8) yang lalu. Saat itu, Khoirul dipanggil ke Rektorat untuk dimintai klarifikasi terkait aksi propagandanya saat acara eksplorasi organisasi mahasiswa (Ormawa).
Selama perjalanan dari Rektorat menuju Fakultas MIPA, korban mengklaim bahwa
Editor : Sazili Mustofa