Setelah itu, pelaku berinisiatif untuk mengubur janin itu dengan cara membelitkan kaos oblong berwarna putih untuk membungkus janin tersebut.
Janin selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku.
“Akhirnya pelaku menguburkan jasad bayinya di area persawahan Tawangsari,” ucapnya.
Kasus terungkap setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 299 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.***
Editor : Ditya Arnanta