get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

3 Oknum Guru Nyambi Jadi Jurkam Caleg, PGRI Tegas Bilang Begini

Selasa, 28 Februari 2023 | 20:45 WIB
header img
(Kiri) Ketua PGRI Sri Wiyanto (Kanan) Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita (Foto: Kloase iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Sementara itu Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto menepis dirinya menggerakkan massa pendukung bakal calon Anggota DPD RI, Muhdi. Fasilitasi massa saat verifikasi faktual bukan atas perintahnya. 

"Mungkin ketua, sekretaris dan bendahara PGRI Kecamatan Jenawi yakni Pak Harsono, Wisnu dan Pak Agus salah mengartikan pesan saya. Pada 8 Januari lalu digelar RAT PGRI. Ketua, sekretaris dan bendahara PGRI kecamatan hadir. Saya bilang mendekati verifikasi faktual, kalau ada waktu dan mampu, bantulah KPU. Verfaknyab14-26 Februari. Terutama menunjukkan rumah yang mau diverfak,"terang Sri pada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Di Jenawi, tiga orang pengurus PGRI itu justru mengundang mereka yang akan diverfak dan mengumpulkannya di gedung KPRI Kecamatan Jenawi pada Selasa (14/2/2023) lalu. Undangan menggunakan surat berkop PGRI.Oleh Bawaslu, mereka dianggap melanggar netralitas ASN dalam berpolitik.

"Saya tidak menginstruksikan sampai semacam itu. Saya hanya bilang bantu penyelenggara pemilu saat verfak. Sebab, Jenawi wilayahnya sulit. Banyak jurang dan pelosok," katanya.

Secara organisasi, PGRI Karanganyar sudang menghadirkan 3 ASN itu untuk diklarifikasi. PGRI Karanganyar juga akan mendampingi ketiganya saat menghadap Komisi ASN.

"Sebenarnya enggak ada unsur kesengajaan melanggar netralitas ASN. Pemerintah sekadar membantu KPU saat verfak. Enggak untuk menguntungkan salah satu bakal calon," katanya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut