JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang yang digelar di PN Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhakan Majelis Hakim itu jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara.
Berikut 5 fakta terkait vonis Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo:
1. Disebut Sakit Hati Pada Brigadir J
Majelis hakim menyatakan dalam vonisnya bahwa terpidana Putri Candrawathi sakit hati terhadap korban Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. Hal itu memunculkan cerita pelecehan seksual yang berujung pada peristiwa pembunuhan.
Pernyataan hakim itu lantas dianggap sebagai asumi belaka oleh pengacara terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kubu keduanya menganggap banyak pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis pada kliennya berupa asumsi.
2. Pengacara Kecewa
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Arman, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel.
Editor : Ditya Arnanta