get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 

20 Tahun Penjara, Berikut 5 Fakta Putri Candrawathi yang Disebut Hakim Sakit Hati Pada Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:05 WIB
header img
Divonis 20 Tahun Penjara, Berikut 5 Fakta Putri Candrawathi yang Disebut Hakim Sakit Hati Pada Brigaidr J (Foto : MNC Media)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang yang digelar di PN Negeri Jakarta Selatan

Vonis yang dijatuhakan Majelis Hakim itu jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara.

Berikut 5 fakta terkait vonis Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo:

1. Disebut Sakit Hati Pada Brigadir J

Majelis hakim menyatakan dalam vonisnya bahwa terpidana Putri Candrawathi sakit hati terhadap korban Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. Hal itu memunculkan cerita pelecehan seksual yang berujung pada peristiwa pembunuhan.

Pernyataan hakim itu lantas dianggap sebagai asumi belaka oleh pengacara terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kubu keduanya menganggap banyak pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis pada kliennya berupa asumsi.

2. Pengacara Kecewa

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Arman, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel.

3. Putri Candrawathi Mengela Napas Panjang

Putri Candrawathi tampak menghela napas panjang saat menanti putusan Ketua Majellis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukannya.

Saat menanti pembacaan vonis hakim, Putri diminta berdiri dari kursi pesakitannya. Dia dengan harap-harap cemas menyimak setiap tutur kata yang keluar dari mulut majelis hakim.

Ia pun tampak menghela napas panjang dengan dada mengembang dan bahu naik turun. Dia menatap sayu hakim dengan masker putih yang masih terpasang rapi di wajahnya. Bahkan usai vonis

4. Ibu Brigadir J Puas

Atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa puas. Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun.

Rosti mengatakan, putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Kami dari keluarga merasa puas dengan vonis hakim terhadap Putri Candrawathi. Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan terhadap anak (Yosua)," ujarnya saat diwawancara salah satu stasiun TV.

5. Poin-Poin Memberatkan Putri Candrawathi

Perbuatan Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Serta, Putri kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan. Berikut, alasan lengkapnya:

- Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban

- Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut