PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usaha dan karyanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI).
Adapun pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.
Terlihat dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, (pasal 7) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, di antaranya:
1. Proposal Pembiayaan
2. Memiliki usaha Ekonomi Kreatif
3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Kini pemerintah bersama stakeholder terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada bulan 12 Juli 2023 atau 1 tahun semenjak diterbitkan.
Pada saat PP ini berlaku pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya.
Harapannya dapat membuat Industri Ekonomi Kreatif indonesia semakin maju dan berkembang.***
Editor : Ditya Arnanta