"Atau seperti konten kreator Christy, dia adalah pengusaha mode sekaligus desainer yang mengembangkan komunitas bisnis dan mendapatkan kepercayaan client karena menggunakan YouTube. Jadi saya melihat para kreator seperti ini tentunya bisa mendapatkan manfaat dari adanya skema yang didorong dalam PP 24," sambungnya.
Sebagai penyedia layanan platform digital berbasis video, pihaknya mengatakan ingin melihat para konten kreator ini tumbuh pesat sehingga industri ekonomi kreatif berkembang sebagai platform video global.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Muhammad Neil El Himam menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) yang memadai khususnya dalam pengembangan industri kreatif itu sendiri.
Terlebih dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, akan semakin mendorong para industri kreatif untuk berkarya dan menghasilkan dari segi finansial.
Menurut Neil, salah satunya dalam membuat konten dan ekosistem tersebut di antaranya adanya human capital.
Di mana nantinya akan melahirkan talenta-talenta kreatif, terlebih dalam memanfaatkan kecanggihan digital.
Kemudian dibutuhkan juga infrastruktur, guna membangun serta mengembangkan lebih dalam lagi untuk membangun industri kreatif berbasis teknologi, seperti konten-konten yang menghasilkan tayangan bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.
"Jadi harus ada kemanusiaannya, budaya, kemudian produknya itu sendiri dan juga pembiayaan kita masuk ke infrastruktur dan teknologi," terangnya.
Editor : Ditya Arnanta