Hal sama juga diutarakan Koordinator penanganan sengketa Kantor BPN Karanganyar, Wisnu Kuntoro. Wisnu menambahkan di tahun 2022, BPN Karanganyar rata-rata ada 15 kasus sengketa tanah dan 30-35 perkara.
"Untuk sengketa rata-rata 15, dimana penyelesaian bisa melakukan mediasi di kantor Pertanahan, seperti pembagian waris, akses jalan yang tidak ada dan sebagainya. Namun jika tidak selesai mediasi di BPN melimpah (berlanjut) ke perkara di Pengadilan," paparnya.
Wisnu sampaikan perkara di Karanganyar memang banyak karena harga tanah di Karanganyar berpotensi untuk dijadikan angunan di Bank. Karena pandemi Covid banyak angsuran tidak selesai akhirnya jadi perkara.
"Alhamdulillah masyarakat sudah paham hukum dalam artian kesadaran mayarakat untuk menyelesaikan secara win-win solution lebih tinggi,"jelasnya.***
Editor : Ditya Arnanta