get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkopolhukam Sebut Hari Ketiga Kampanye Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia Berjalan Kondusif 

Menengok Kemeriahaan Imlek di Malang, Pengrajin Lampion Kebanjiran Order

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:35 WIB
header img
Pengrajin lampion di Kota Malang kebanjian order pasca pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Foto: Miadaada Arvista/MPI)

Masing-masing lampion dikerjakan dalam waktu bervariasi, mulai seminggu hingga paling sulit lampion berjenis karakter yang memakan waktu lama, dengan mengerahkan setidaknya 17 pekerja dari para warga sekitar Kampung Lampion Jodipan.

"Pengerjaannya beragam, tapi yang karakter itu satu minggu, untuk yang karakter itu pesanan dari Jakarta, untuk di pusat perbelanjaan. Untuk karakter itu pengerjaannya satu minggu. Untuk karakter perlu waktu lama," ucapnya.

Harga satuan varian lampion pun bervariasi mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 5 juta tergantung diameter ukuran dan kerumitan pengerjaan lampion.

Khusus untuk Imlek tahun ini karena memasuki shio kelinci maka bentuk kelinci menjadi yang banyak dipesan dengan warna yang mendominasi merah dan putih.

"Harga satuan mulai Rp 25.000 sampai Rp5 juta, tapi menyesuaikan ukurannya. Harga Rp 60 ribu per unit diameter 50 sentimeter, untuk diameter 30 sentimeter, harga Rp 40 ribu. Harga dari diameter terkecil itu naik Rp10 ribu. Paling kecil ukuran 20 sentimeter, hingga 2-3 meter. Tahun ini banyak pesanan mulai ukuran 20-50 sentimeter, untuk permintaan lokal," jelasnya.

Sementara untuk harga pemesanan ke luar negeri, pria berusia 34 tahun mengaku ada perbedaan. Pemesanan lampion ke Italia misalnya, ia membanderol satu unitnya seharga Rp 90.000 dengan pemesanan minimal 2.000 sampai 3.500 unit.

"Yang ke Italia itu harga satuannya Rp 90 ribu, minimal pesanan minimal 2.000 sampai 3.500 unit. Untuk pesanan sekarang kurang lebih 6.000 unit," tuturnya.

Ia berharap seiring dicabutnya PPKM sejak akhir Desember 2022 lalu, bisa meningkatkan pesanan lampion ke jumlah yang normal seperti saat sebelum pandemi
Covid-19.

"Dengan dicabutnya PPKM ini kami bisa mendapatkan pesanan lagi supaya normal seperti dulu," tandasnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut