Pengakuan kuasa hukum Rizky Billar sontak ditanggapi oleh pihak kepolisian. Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku baru bisa menjelaskan terkait peristiwa tersebut setelah Rizky Billar memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik.
Bahkan ia juga memberikan penegasan soal penjemputan paksa yang akan dialami oleh Rizky Billar apabila kembali mangkir dari panggilan polisi .
"Untuk sementara ini buat rekan-rekan kita tunggu saja ini setelah saudara R memberi keterangan itu memperjelas kasus yang dilaporkan L," papar Nurma Dewi.
"Yang jelas kalau dua kali tidak hadir kemudian yang ketiga kami jemput paksa," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT. Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia bahkan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.
Berita ini sebelumnya telah tayang di Okezone dengan judul "Tanggapi Bantahan Rizky Billar Lakukan KDRT, Polisi Ingatkan Soal Penjemputan Paksa"
Editor : Ditya Arnanta