get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Diduga KDRT Istrinya di Karanganyar Hingga Meninggal, Sempat Hadiri Pemakaman

Kuasa Hukum Rizky Billar Bantah Kliennya Lakukan KDRT, Polisi Ingatkan Soal Penjemputan Paksa

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:30 WIB
header img
Rizky Billar melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan KDRT pada istrinya. (Foto: Instagram/Lestykejora)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung membantah bila kliennya telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang dilaporkan istrinya Lesti Kejora pada polisi. Tak hanya itu saja,  Ade Erpil itun membantah bila kliennya sampai membanting dan mencekik perempuan 23 tahun itu.

"Wah itu tidak, itu berlebihan," kata Ade Erfil Manurung kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

Berdasarkan keterangan dari Rizky Billar, dirinya tidak membanting apalagi mencekik Lesti seperti yang dituduhkan. Kepada kuasa hukumnya, bintang Ashiap Man itu mengatakan bahwa Lesti terbanting dan kalungnya tertarik hingga putus saat dirinya mencoba menenangkan pelantu Bawa Aku Ke Penghulu tersebut.

"Yang jelas Rizky tidak ada membanting-banting. Nggak ada itu, nggak benar. Yang ada (Lesti Kejora) kebanting. Jadi ketika Rizky mau ke kamar mandi menenangkan diri, ini bahasa Rizky," ungkap kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

"Lesti dikejar dan ditarik lah ininya (kalung) putus rantainya kemudian Rizky nepis, dan kejatuh, jadi bukan membanting-banting," lanjutnya.

Pengakuan kuasa hukum Rizky Billar sontak ditanggapi oleh pihak kepolisian. Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku baru bisa menjelaskan terkait peristiwa tersebut setelah Rizky Billar memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik.

Bahkan ia juga memberikan penegasan soal penjemputan paksa yang akan dialami oleh Rizky Billar apabila kembali mangkir dari panggilan polisi .

"Untuk sementara ini buat rekan-rekan kita tunggu saja ini setelah saudara R memberi keterangan itu memperjelas kasus yang dilaporkan L," papar Nurma Dewi.

"Yang jelas kalau dua kali tidak hadir kemudian yang ketiga kami jemput paksa," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT. Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia bahkan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.


Berita ini sebelumnya telah tayang di Okezone dengan judul "Tanggapi Bantahan Rizky Billar Lakukan KDRT, Polisi Ingatkan Soal Penjemputan Paksa"

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut