get app
inews
Aa
Read Next : Membludak! Wahana Wisata Kolam Renang Intan Pari di Karanganyar Dipadati Pengunjung

Ditahan 20 Hari, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tlogo Madirda Ditahan di Rutan Solo

Selasa, 27 September 2022 | 23:30 WIB
header img
Kejari Karanganyar menahan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kejaksaan Negeri Karanganyar akhirnya menahan Kapala Desa Berjo, Ngargoyoso, Suyatno. Suyatno terpaksa ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Tlogo Madirda.

Suyatno datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya, Ari Santoso. Seminggu sebelumnya, Suyatno berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Jalannya pemeriksaan itu sendiri berlangsung selama tiga jam. Tepat pukul 12.00 WIB, Suyatno keluar dari dalam kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan tes kesehatan. Temasuk tes antigen di RSUD Karanganyar. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Setelah diperiksa kesehatan, sekira pukul 14.30 WIB, tersangka akhirnya resmi ditahan penyidik Kejari. Tersangka keluar dengan tangan terborogol dan mengenakan rompi. Selama 20 hari kedepan, tersangka dititipkan di Rutan Solo selama proses penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan pihaknya mengajukan 23 pertanyaan pada tersangka terkait kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo.

“Ada 23 atau 24 pertanyaan yang kami ajukan pada S ini,”papar Tubagus pada wartawan usai pemeriksaan, di kantor Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (27/9/2022).

Ia menambahkan selama proses penyidikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti sebagai bahan di persidangan nanti.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut