get app
inews
Aa Text
Read Next : Kece Abis! Ramadan Seru di Anaya Azana dengan Moroccan Middle Eastern Festive

Sidang Kasus BUMDes Berjo, JPU Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:04 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Agung Sutrisno, menghadapi tuntutan hukuman yang berat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (20/3/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan BUMDes Berjo di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2024. Agung Sutrisno didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

JPU menilai Agung Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, ia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, terdakwa, ahli, dan barang bukti yang dihadirkan selama proses persidangan, saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Hartanto, Jumat (21/3/2025).

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut Agung Sutrisno untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.411.850.775. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Hartanto menambahkan bahwa hal yang memberatkan adalah peran Agung Sutrisno sebagai aktor intelektual dalam penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 April 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut