KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Video viral adannya mobil mewah halangi Ambulance yang saat itu tengah membawa pasien dari wilayah Karangpandan menuju ke RSUD Karanganyar direspon cepat pihak Satlantas Polres Karanganyar.
Dalam tayangan video itu terlihat jelas bila pengendara mobil Nopol AD 800 AN terlihat tidak mau memberikan jalan meski sirine dan klakson tanda meminta jalan Ambulance terus meraung-raung.
Malah sebaliknya pengendara mobil mewah itu terlihat terus melaju dengan santainya didepan mobil Ambulance. Kejadian dalam video viral itu terjadi di Kelurahan Popongan Kecamatan Karanganyar pada Jumat (23/9/2022) siang.
Pasca kejadian tersebut Satlantas Polres Karanganyar memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, Sabtu (24/9/2022). Pertemuan keduannya dilakukan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi mengatakan, setelah pihaknya berhasil mengidentifikasi mobil Camry yang menghalangi laju Ambulance, pihaknya segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Jatiyoso untuk melakukan penjemputan. Sedangkan pengemudi mobil Camry itu diketahui bernama Sri Ronggo (27).
"Kami memediasi dengan mempertemukan kedua pihak baik driver ambulans juga pengemudi mobil Camry di Satlantas Polres Karanganyar," jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi.
Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, lanjutnya ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas saat dia jalan raya. Misalkan mobil pemadam, ambulance, kendaraan pribadi yang membawa orang sakit dan korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan kalau menjumpai kendaraan itu memberikan prioritas," jelas Iptu Anggoro
Editor : Ditya Arnanta