Sementara itu kuasa hukum dari Eko Kamsono, Ari Santoso mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan selanjutnya yang akan diambil menyusul penahanan terhadap kliennya.
"Kita belum bisa berkomunikasi secara detail dengan klien. Tadi langsung dilakukan penahanan. Setelah ini saya akan menemui klien saya untuk membicarakan langkah apa yang akan diambil selanjutnya,"terang Santoso.
Yang jelas, ungkap Ari Santoso, pihaknya akan mengajukan permohonan penahanan kliennya pada pihakl Kejaksaan.
"Saya tadi sudah konsultasi, nanti kita ajukan penangguhan tahanan,"ujar Ari.
Ari juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi satu lagi kliennya dalam kasus serupa saat memenuhi pemanggilan kedua oleh pihak Kejaksaan pekan depan. Menurut Ari, sebagai kuasa hukumk pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau tidak dalam kasus ini.
"Nanti apabila dipanggil oleh Kejaksaan. Secara prinsip saya siap mendampingi.Kita dalami ada tersangka lain atau tidak,"ujarnya.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Eko Kamsono resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan maraton memeriksa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo.
Dimana kasus tersebut terjadi pada periode 2020 lalu. Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo Suyatno sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,126 miliar.
Editor : Ditya Arnanta