KARANGANYAR, iNews.id - Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga pukul 14.07 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Eko Kamsono. Eko Kamsono ditahan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes pada Selasa (20/9/2022).
Pantauan iNewskaranganyar, dengan tangan dibrogol Eko Kamsono keluar dari kantor sementara Kejaksaan Negeri Karanganyar sambil mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Eko terus menundukkan kepala dan buru-buru masuk kedalam mobil Kejaksaan yang telah disiapkan. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Eko Kamsono yang terus menundukan kepala. Eko Kamsono akan ditahan selama 20 hari kedepan di Polres Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan ada 27 pertanyaan yang diajukan pada tersangka. Namun, Gilang enggan menyebutkan dari pertanyaan itu mana yang menjadi dasar untuk dilakukan penahanan. Alasannya, karena itu materi penyelidikan.
"Itu materi penyidikan tidak bisa diungkap,"jawab Gilang singkat, usai pemeriksaan, Selasa (20/9/2022).
Sedangkan ada dua alasan mengapa pihaknya melakukan penahanan. Pertama, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi.
"Itu asalan subjektif. Sedangkan alasan non Subjektif, tersangka kami tahan karena dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka kita tahan selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,"ujarnya.
Menyangkut satu tersangka lainnya yang tidak datang memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Gilang memastikan telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Suyatno Kepala Desa Berjo pada Selasa (27/9/2022) depan.
"Tentunya kita lakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan kedua renananya Selasa Minggu depan. Kita periksa juga sesuai dengan kebutuhan. Dari pemeriksaan bila memenuhi unsur Objektif dan Subjektif sesuai KUHP, ya akan kita tahan,"terangnya.
Sementara itu kuasa hukum dari Eko Kamsono, Ari Santoso mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan selanjutnya yang akan diambil menyusul penahanan terhadap kliennya.
"Kita belum bisa berkomunikasi secara detail dengan klien. Tadi langsung dilakukan penahanan. Setelah ini saya akan menemui klien saya untuk membicarakan langkah apa yang akan diambil selanjutnya,"terang Santoso.
Yang jelas, ungkap Ari Santoso, pihaknya akan mengajukan permohonan penahanan kliennya pada pihakl Kejaksaan.
"Saya tadi sudah konsultasi, nanti kita ajukan penangguhan tahanan,"ujar Ari.
Ari juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi satu lagi kliennya dalam kasus serupa saat memenuhi pemanggilan kedua oleh pihak Kejaksaan pekan depan. Menurut Ari, sebagai kuasa hukumk pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau tidak dalam kasus ini.
"Nanti apabila dipanggil oleh Kejaksaan. Secara prinsip saya siap mendampingi.Kita dalami ada tersangka lain atau tidak,"ujarnya.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Eko Kamsono resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan maraton memeriksa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo.
Dimana kasus tersebut terjadi pada periode 2020 lalu. Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo Suyatno sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,126 miliar.
Editor : Ditya Arnanta