“HS mengakui mendapatkan upah Rp 50.000.000,- dari seseorang bernama ATIKA di Malaysia untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu.” jelas Kombes Lutfi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenaikan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kombes Lutfi.
Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
para pelaku penyelundupan sabu yang berhasil diamankan (Foto: Ist)
"Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba),” tegasnya.
Menurutnya, narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia.
Editor : Ditya Arnanta