SEMARANG, iNews.id - Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terpaksa berurusan dengan Polisi karena berusaha menyelundupkan barang haram. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu seberat 3,5 kg. Pada penyidik, TKI ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta untuk membawa sabu menuju Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dan Kabidhumas Polda Jateng di wakili Kasubbid Penmas AKBP M. Ulum, dalam konfrensi pers menjelaskan kronologis penangkapan seorang TKI yang berusaha menyelundupkan sabu ke Indonesia.
Menurut Lutfi, kronologi kejadian bermula dari informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada Kamis 1 September 2022 ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
“Setelah dicek melalui alat X – Ray ditemukan didalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil Positif Methamfetamina,”ungkap Kombes Lutfi.
Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.
Hasilnya, pada Senin 5 September 2022, petugas menangkap 3 orang mencurigakan yaitu HS, UK dan KK dalam pemeriksaanya petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 Kg dan 1,8 Kg didalam pigura di dalam paket.
“Dari hasil introgasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp 5.000.000,-,”terang Kombes Lutfi, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021.
“HS mengakui mendapatkan upah Rp 50.000.000,- dari seseorang bernama ATIKA di Malaysia untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu.” jelas Kombes Lutfi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenaikan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kombes Lutfi.
Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
para pelaku penyelundupan sabu yang berhasil diamankan (Foto: Ist)
"Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba),” tegasnya.
Menurutnya, narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia.
Editor : Ditya Arnanta