get app
inews
Aa Text
Read Next : Garong Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Tangerang Raup Rp 12,85 Miliar dari 18 Arloji yang Digasak

Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok

Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:18 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022).(Foto : MNC)

KARANGANYAR, iNews.id - Tim Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Pekanbaru, Riau bernama Masril. Masril ditangkap setelah mengunggah konten di akun TikToknya. Saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Masril, Suroto mengatakan, kliennya sudah ditangkap sejak 31 Juli 2022.

"Klien kami diamankan tim dari Polda Metro Jaya di Pekanbaru. Dia dilaporkan seorang anggota polisi pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Penangkapan terkait postingan klien kami tentang kasus Ferdy Sambo," kata Suroto, Rabu (24/8/2022). 

Dia menjelaskan, dalam unggahan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," tegasnya. 

Dia menjelaskan bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

"Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, Kanitnya tapi sulit. Intinya mereka bilang ini instruksi pimpinan," kata dia.

Suroto juga merasa heran dengan kecepetan polisi menangkap kliennya.

"Kita sebagai kuasa hukum heran, mengapa klien kita dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap," kata dia. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut