get app
inews
Aa Read Next : Begini Cara Gank Rawa Rontek 21 di Karanganyar Rekrut ABG Jadi Anggota Baru Kelompoknya

Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok

Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:18 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022).(Foto : MNC)

KARANGANYAR, iNews.id - Tim Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Pekanbaru, Riau bernama Masril. Masril ditangkap setelah mengunggah konten di akun TikToknya. Saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Masril, Suroto mengatakan, kliennya sudah ditangkap sejak 31 Juli 2022.

"Klien kami diamankan tim dari Polda Metro Jaya di Pekanbaru. Dia dilaporkan seorang anggota polisi pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Penangkapan terkait postingan klien kami tentang kasus Ferdy Sambo," kata Suroto, Rabu (24/8/2022). 

Dia menjelaskan, dalam unggahan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," tegasnya. 

Dia menjelaskan bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

"Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, Kanitnya tapi sulit. Intinya mereka bilang ini instruksi pimpinan," kata dia.

Suroto juga merasa heran dengan kecepetan polisi menangkap kliennya.

"Kita sebagai kuasa hukum heran, mengapa klien kita dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap," kata dia. 

"Seharusnya untuk menangkap harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya. 

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkaan tindakan kliennya. "Kita harap kasus ini restorative justice atau penyelesai masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," imbuhnya. 

Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD. 

"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut