Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Kasus Kematian Brigadir J, Polri: Ferdy Sambo Emosi Usai Dapat Laporan dari Istrinya

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:14 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Terungkap, Kasus Kematian Brigadir J, Polri: Ferdy Sambo Emosi Usai Dapat Laporan dari Istrinya
Irjen Ferdy Sambo dan istri/medsos

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Bramantyo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut