3. Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.
"Atau penjara sumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Komjen Agus saat jumpa pers bersama Kapolri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
4. Ada 3 Perwira Tinggi Ditahan di Mako Brimob
Mabes Polri mengumumkan ada tiga Perwira Tinggi Polri saat ini yang ditempatkan di tempat khusus. Dengan demikian, selain Irjen Ferdy Sambo terdapat dua perwira tinggi lainnya yang ditempatkan di tempat khsusus di Mako Brimob.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri di mana di anataranya 31 personel diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
Dia menjelaskan, dari 31 yang diduga melanggar etika profesional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan 3 di antaranya ditempatkan di Mako Brimob
Editor : Ditya Arnanta