get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 

5 Deretan Fakta Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:10 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022).(Foto : MNC)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menentapkan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Berikut fakta Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang dirangkum iNewskaranganyar.id dari Okezone, Rabu (10/8/2022)

1. Irjen Ferdy Sambo Atur Skenario Pembunuhan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya bakal menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.

Pasalnya, Ferdy Sambo telah menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.

"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan, kemudian FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Agus.

2. Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Pakai Senpi Brigadir J

Kapolri Jenderal Sigit Listyo mengatakan, Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa cerita seolah terjadi tembak menembak. Ia menembakan senjata Brigadir J agar seolah terjadi tebak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Sigit.

3. Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.

"Atau penjara sumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Komjen Agus saat jumpa pers bersama Kapolri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

4. Ada 3 Perwira Tinggi Ditahan di Mako Brimob

Mabes Polri mengumumkan ada tiga Perwira Tinggi Polri saat ini yang ditempatkan di tempat khusus. Dengan demikian, selain Irjen Ferdy Sambo terdapat dua perwira tinggi lainnya yang ditempatkan di tempat khsusus di Mako Brimob.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri di mana di anataranya 31 personel diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

Dia menjelaskan, dari 31 yang diduga melanggar etika profesional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan 3 di antaranya ditempatkan di Mako Brimob

5. Peran 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan peran masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.

Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut