get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Empat Pimpinan DPRD Karanganyar Turun Gunung Panggil Camat Jatiyoso dan Jatipuro Ada Apa?

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:57 WIB
header img
Ketua DPRD Bagus Selo didampingi Wakil Ketua memberikan penjelasan usai pemanggilan dua Camat Jatiyoso da Jatipuro Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Perangkat desa disini, ungkap Bagus Selo, terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU yang sama. 

Dalam Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Lima periode saya jadi DPRD baru kali ini ada kasus camat melayangkan SP ke kades dan lucunya itu hanya berdasarkan asumsi,”ungkapnya.

Untuk itu, karena Camat Jatiyoso tidak memiliki bukti keterlibatan Kepala Desa Petung sebagai pengurus Partai, Bagus Selo meminta surat peringatan yang telah diberikan itu segera di cabut dalam waktu 30 hari.

Sedangkan menyangkut pemanggilan Camat Jatipuro Kusbiyantoro, ungkap Bagus Selo, dikarenakan banyak laporan masuk tentang ketidaknetralan Camat. Dalam laporan yang diterima oleh pihak DPRD, Camat Jatipuro disebut mendukung salah satu politikus yang digadang-gadang maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar.

"Khusus untuk Camat Jatipuro Kusbiyantoro kami memanggil menyusul banyaknya laporan masuk kalau Camat tidak netral dan memberikan dukungan terhadap salah satu kandidiat yang digadang-gadang maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar,"ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Rohadi Widodo sepakat meminta agar Camat Jatiyoso mencabut SP yang sudah dilayangkan ke Kades Petung. Dan segera mengakhiri kegaduhan yang diciptakannya itu. Rohadi pun meminta agar sebagai PNS, Camat untuk menjaga netralitasnya.

“Kami minta sebagai PNS menjaga netralitasnya. Jangan terlibat politik. Jalan sesuai tupoksinya. Kalau kita (DPRD) tupoksinya memang politik,” katanya.

Sedangkan Anung Marwoko Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar mengatakan pimpinan DPRD terpaksa turun tangan dan tidak meminta Komisi A untuk menangani masalah ini ditujukan agar kegaduhan yang dilakukan Camat Jatiyoso itu berakhir.

"Kami terpaksa turun gunung untuk mengakhiri kegaduhan yang diciptakan agar tidak berkepanjangan,"ungkap Anung.

Dan diakhir, keempat pimpinan DPRD menyepakati bersama dan meminta para ASN untuk menjaga netralitas. Menjelang pemilu, para ASN harus bekerja sesuai koridornya. Jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut