KARANGANYAR, iNews.id - Pemasangan rambu lalu lintas berfungsi untuk peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Bertujuan juga untuk mengatur keselamatan dan ketertiban di jalan. Namun seringkali terlihat pengendara masih banyak yang melanggarnya.
Dilansir iNewskaranganyar.id dari seva.id, inilah kebiasaan melanggar rambu lalu lintas oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
1. Lawan arus
Terkait melawan arus, pengemudi sepeda motor merupakanjagonya. Tingkat disiplin yang rendah dan mau serba cepat jadi faktor pemotor kerap melakukan pelanggaran seperti melawan arus.
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Melanggar lampu merah
Banyak alasan pengendara melanggar lampu merah atau lampu lalu lintas, mulai dari tidak melihat, posisi kendaraan tanggung, sampai tidak hafal jalan.
Menerobos lampu merah ini melanggar pasal 104 ayat 4 huruf (e) UU LLAJ. Bersiap kena sanksi kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Siapin duit ekstra ya, kalau masih ngeyel terobos lampu merah!
3. Melanggar Zebra Cross
Area zebra cross di persimpangan jalan biasanya ditandai dengan gambar rambu orang menyeberang di atas garis hitam putih. Rambu ini kerap diabaikan dan dilanggar pengemudi saat lampu merah menyala.
Padahal, berhenti di area zebra cross jelas merupakan pelanggaran! Area ini merupakan hak pejalan kaki yang akan menyeberang jalan.
Bisa dikenakan denda bagi para pelanggar pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, yaitu sanksi maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
4. Dilarang klakson
Rambu ini biasa terpasang di ruas jalan dekat lingkungan rumah ibadah atau sekolah. Tujuannya tentu jelas sebagai cara menjaga ketertiban dan ketenangan di ruas jalan tersebut.
Tapi biasanya sih kejadian malah sebaliknya. Anak sekolah atau umat yang selesai ibadah lalu menyeberang jalan malah jadi sasaran klakson pengendara yang tidak sabar.
Aturan volume klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 Bab II pasal 74. Batas suara klakson terendah sebesar 83 desibel dan tertinggi 118 desibel.
Klakson bising dianggap mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
5. Dilarang berhenti
Rambu ini bergambar huruf S disilang garis merah. Merupakan singkatan dari kata STOP atau berhenti.
Rambu ini jelas dibuat di ruas jalan yang padat dan cenderung macet. Gunanya untuk mencegah siapapun berhenti sembarangan di pinggir jalan dan menambah panjang kemacetan.
Bagi pelanggar rambu dilarang berhenti sesuai pasal 283 ayat 3 UU LLAJ. Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000 menanti para pelanggarnya!
6. Dilarang parkir
Perbedaan arti dilarang parkir dan dilarang berhenti kadang membingungkan pengemudi, sehingga tidak jarang kurangnya pemahaman ini menyebabkan pelanggaran.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ penjelasan artinya sebagai berikut. Kendaraan dianggap parkir jika kondisi tidak bergerak sekian waktu dan ditinggal oleh pengemudinya.
Sementara kendaraan berhenti adalah kendaraan yang tidak bergerak sekian waktu namun tidak ditinggal pengemudi.
Sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas dilarang parkir adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Namun di wilayah DKI Jakarta, salah parkir bisa berujung ban mobil digembok atau diderek oleh Dinas Perhubungan. Pengemudi harus menebus denda ke Bank DKI terdekat dengan biaya Rp 500.000.
7. Dilarang putar balik
Rambu lalu lintas yang juga kerap dilanggar adalah aturan dilarang putar balik. Berlambang tanda panah berbalik dan disilang garis merah.
Keberadaan rambu ini kadang malah diabaikan dengan alasan putaran balik berikutnya cukup jauh.
Padahal rambu ini dibuat untuk mengurai kepadatan di ruas jalan menjelang putaran yang umumnya macet, sehingga jika dilanggar maka dijamin kemacetan akan mengular.
Pelanggar rambu ini akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan penjara.
Editor : Ditya Arnanta