Kuasa Hukum Tegaskan Ijazah UGM Jokowi Sah dan Sudah Final di Pengadilan

SOLO, iNewskaranganyar.id - Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai analisa seorang konten kreator terhadap keabsahan ijazah Joko Widodo, Kuasa Hukum Joko Widodo dalam kunjugannya ke kediaman di Solo memberikan tanggapan.
“Kami selaku Kuasa hukum bapak Joko Widodo menghargai adanya kebebasan berpendapat khususnya jika itu dilontarkan oleh masyarakat, Kebebasan berpendapat itu pilar penting dari suatu negara hukum," ujar Firman Pangaribuan
“Namun demikian alangkah lebih baik apabila dalam mengutarakan pendapat tidak menghilangkan bagian penting sebuah konteks atau substansi dari apa yang sedang
dipermasalahkan, Mengenai ijazah itu kan sudah ada proses hukum, ada pembuktian di Pengadilan sudah in Kracht bahkan," tegasnya.
Dan dengan tegas jelas serta berlandaskan hukum bahwa Ijazah tersebut sah. Jika keabsahan tersebut kembali diangkat maka patut dipikir ulang apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut.
"Jadi bukan tidak boleh, namun rasanya tidak berlebihan jika niat dan tujuan orang tersebut kita pertimbangkan secara seksama," imbuhnya.m
Ditempat yang sama Yakup Hasibuan menambahkan polemik ijazah Jokowi sudah melalui proses
hukum dan telah diputus oleh pengadilan serta telah berekuatan hukum tetap.
“Ya, sah sah saja memberikan analisa atau pendapat apalagi menggunakan metode-metode tertentu untuk membuktikan suatu kebenaran yang jika itu dikonsumsi masyarakat awam, bukan tidak mungkin masyarakat jadi ikut terbawa pendapat tersebut. Padahal jikaorang tersebut objektif kan harusnya juga memasukan analisa atas adanya putusan pengadilan yang telah berkeuatan hukum tetap atas Ijasah tersebut. Kalau putusan
pengadilan tidak dijadikan pertimbangan sebagai analisa maka secara metode analisa, temuan analisanya ya patut diragukan," tandasnya.
Keabsahan ijazah Joko Widodo kembali muncul setelah Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada menampilakan fisik ijasah yang kemudian ditanggapi oleh berbagai masyarakat khususnya konten kreator Rismon Sianipar, bahkan Rismon Sianipar ditenggarai ingin bertemu dengan Joko Widodo untuk melakukan klarifikasi langsung atas Ijasah tersebut.
“Sejak kasus ini muncul, Bapak (Joko Widodo) itu sudah menunjuk kuasa hukum, jadi dalam konteks perbuatan hukum untuk mejawab atas suatu masalah (dalam hal ini
kebasahan ijazah). Pihak-pihak yang ingin menemui Bapak ya harus melalui Kuasanya, tidak bisa serta merta langsung ingin ketemu bapak. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7F yang menyebutkan pada pokoknya apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut,“ sambung Rivai Kusumanegara.
Ditempat terpisah, Dekan Fakultas Kehutanan UGM telah memberikan pernyataan tegas bahwa ijazah tersebut Sah sehingga tidak perlu lagi ada polemik.
“Pak dekan juga sudah memberikan keterangan resmi bahwa ijazah itu Sah. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap. Kebebasan berpendapat itu penting bagi negara hukum sepanjang tidak memberikan dampak dekstruktif bagi kehidupan sosial masyarakat oleh karenanya bagi para konten kreator yang ingin berpendapat mari kita bersama-sama memberikan pendapat, informasi atau apapun yang sifatnya pemberitaan tidak menghilangkan fakta hukum, karena kalo fakta hukum tidak ditampilkan, lantas kebenaran apa yang dapat kita pegang? Kan sayang rasanya jika masyarakat dijejali informasi yang sifatnya profokatif karena menghilangkan fakta hukum," pungkas Andra Reindhart Pasaribu.
Editor : Lituhayu