PN Solo Gelar Sidang Perdana Dua Gugatan terhadap Jokowi, Sorot Proyek Esemka dan Ijazah
SOLO, iNewskaranganyar.id - Dua gugatan hukum yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hari ini.
Kedua perkara yang menjadi perhatian publik ini berkaitan dengan proyek mobil nasional Esemka serta keabsahan ijazah Jokowi.
Gugatan pertama didaftarkan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A menuduh Jokowi melakukan wanprestasi dalam pengembangan mobil Esemka.
Dalam gugatan tersebut, juga turut tergugat Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan pihak PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen Esemka.
Perkara kedua, dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dilayangkan oleh pengacara Muhammad Taufiq. Ia menggugat Jokowi terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah.
Tak hanya Presiden, dalam gugatan itu juga disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat.
Sidang dua perkara ini digelar di hari yang sama dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menyebut bahwa persidangan akan dilakukan secara bergiliran sesuai dengan kesiapan masing-masing pihak.
“Sidang terbuka untuk umum, tapi tidak semua pengunjung bisa masuk kalau ruangan sudah penuh,” kata Bambang.
Meski menyita perhatian, pihak PN Solo tidak memberikan pengamanan khusus dalam sidang tersebut.
“Semua perkara diperlakukan sama. Tidak ada perlakuan khusus meski ini melibatkan Presiden,” ujarnya.
Perkara ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas pejabat tertinggi negara.
Sidang-sidang lanjutan diprediksi akan menyedot lebih banyak perhatian, baik dari media nasional maupun masyarakat luas.***
Editor : Ditya Arnanta