Aksi Cepat Polisi Surakarta Tangkap Begal Payudara di Jebres

SOLO, iNewskaranganyar. id - Aparat kepolisian Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku begal payudara yang beraksi di Jalan Kali Kuantan, Jebres.
Pelaku, BTN (30) asal Jumantono Karanganyar, ditangkap setelah melakukan pelecehan terhadap seorang remaja putri (17) warga Jebres yang baru selesai berolahraga.
Keberanian korban yang berteriak meminta tolong menjadi kunci penangkapan pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku yang mencoba melarikan diri.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kebijakan zero toleransi terhadap pelecehan seksual dan akan terus berupaya meningkatkan keamanan di ruang publik.
Ia mengapresiasi respon cepat masyarakat. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum di Unit PPA Polresta Surakarta dan dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU TPKS dan Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta," jelasnya, Rabu (9/4/3025).
Ia mengatakan Polresta Surakarta berkomitmen penuh untuk melindungi perempuan di ruang publik dan akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan serta penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6a Jo Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat 1 KUHP, yang menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, " ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta