Polemik Minimarket di Karanganyar, DPRD Geram, Pemkab Terjepit Regulasi

KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Gelombang ekspansi minimarket waralaba di Kabupaten Karanganyar memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, secara tegas menyoroti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 yang mengatur zonasi pendirian toko modern.
Legislatif mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan minimarket yang berdiri di luar zona yang telah ditetapkan.
"Penutupan harus dilakukan karena jelas melanggar Perda," ujar Bagus Selo kepada iNewskaranganyar.id, Rabu (9/4/2025).
Ia juga menuntut adanya sanksi yang tegas bagi oknum di Pemkab yang bertanggung jawab memberikan izin pendirian minimarket di luar tiga kecamatan yang diperbolehkan oleh Perda, yaitu Karanganyar, Jaten, dan Colomadu.
Lebih lanjut, Bagus Selo mengungkapkan kekhawatiran terkait modus operandi baru yang terindikasi digunakan oleh pengusaha minimarket.
Beberapa minimarket modern kini beroperasi tanpa menggunakan nama jaringan waralaba yang familiar, diduga sebagai taktik untuk menghindari regulasi.
Fenomena ini terpantau tidak hanya di wilayah Jatipuro, tetapi juga meluas ke Tawangmangu, Tasikmadu, dan daerah lainnya di Karanganyar.
Menanggapi polemik ini, Pemkab Karanganyar melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Heru Joko Sulistyono, mengakui adanya temuan minimarket baru yang belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) setempat.
Hal ini terungkap setelah viralnya kasus minimarket di Jatipuro melalui platform TikTok.
Namun, Heru menjelaskan bahwa Pemkab berada dalam situasi yang dilematis. Meskipun beberapa minimarket baru, baik waralaba maupun independen, telah memiliki izin usaha, proses perizinan saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Editor : Ditya Arnanta