get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Karanganyar Soroti Kenaikan Retribusi Fantastis dalam Laporan Bupati 2024

Minimarket di Luar Zona Perda Karanganyar Jadi Sasaran Sidak DPRD

Selasa, 15 April 2025 | 17:43 WIB
header img
Ketua Komisi A DPRD Karanganyar Tony Hatmoko (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar menunjukkan taringnya dalam menindak tegas keberadaan toko modern atau minimarket yang disinyalir kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.

Merespons keresahan warga terkait menjamurnya minimarket, terutama di luar zona yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009 (meliputi wilayah Jaten, Karanganyar, dan Colomadu), Komisi A memastikan tidak akan ada kompromi tersembunyi dalam penanganan masalah ini.

"Kami dari Komisi A menjamin tidak akan ada negosiasi di bawah meja. Itu komitmen kami," ujar Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Atmoko, kepada iNewskaranganyar. id, Selasa (15/4/2025). 

Sebagai aksi nyata, Komisi A berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan dalam waktu dekat. 

Sidak ini akan melibatkan sinergi antara dinas perizinan dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Karanganyar. Fokus utama dari operasi ini adalah untuk memvalidasi secara langsung aduan masyarakat terkait keberadaan toko modern yang dianggap melanggar aturan dan ketertiban.

Komisi A telah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai lokasi-lokasi minimarket yang menjadi sorotan. Rencananya, gelaran sidak akan dimulai pada Rabu pekan ini, dengan Kecamatan Jatipuro menjadi prioritas utama dalam peninjauan awal.

"Kami akan turun langsung ke lapangan saat sidak hari Rabu besok. Informasi mengenai titik-titik lokasi di berbagai kecamatan sudah kami kantongi. Dan Jatipuro akan menjadi lokasi pertama yang kami datangi," jelas Tony Atmoko lebih lanjut.

Lebih dalam, Komisi A menyoroti potensi masalah dalam proses perizinan minimarket, terutama yang memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) yang relatif baru. 

Mereka menduga adanya indikasi ketidakberesan, mengingat isu keberadaan minimarket ilegal ini telah berlangsung lama sebelum implementasi sistem OSS.

"Permasalahan toko modern ini bukan isu baru. Jika perizinan melalui OSS baru diterapkan, tentu ada hal yang perlu kita pertanyakan lebih lanjut," tegasnya.

Komisi A juga menekankan betapa pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan toko modern secara efektif. 

Mereka menyatakan bahwa keberhasilan Perda sangat bergantung pada keseriusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menjalankan setiap ketentuan yang ada.

"Efektivitas Perda sangat bergantung pada bagaimana OPD di lapangan menjalankannya. Jika implementasinya tidak sesuai aturan, maka Perda tersebut akan sia-sia," jelasnya.

Komisi A kembali menegaskan bahwa kepemilikan izin yang lengkap adalah syarat mutlak sebelum sebuah toko modern dapat beroperasi secara legal.

"Setiap toko modern wajib memiliki izin yang sah dan lengkap sebelum melakukan aktivitas operasional," pungkasnya.

Langkah proaktif yang diambil oleh Komisi A DPRD Karanganyar ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan solusi konkret terkait polemik keberadaan minimarket yang meresahkan masyarakat. 

Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Karanganyar. 

Sidak gabungan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat diharapkan dapat mengumpulkan data dan fakta yang valid sebagai landasan untuk tindakan penertiban selanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, kembali menemukan indikasi pelanggaran Perda di wilayah Kerjo. 

Berdasarkan bukti visual berupa foto, ditemukan sebuah minimarket yang tidak menggunakan nama merek waralaba yang dikenal secara umum. 

Namun, penggunaan palet warna dan tata letak toko memiliki kemiripan yang signifikan dengan salah satu jaringan waralaba populer.

"Di luar zona yang diatur Perda, banyak ditemukan model toko modern seperti ini. Meskipun nama tokonya berbeda dengan waralaba terkenal, namun dari sisi warna dan tata letaknya sangat mirip. Ini yang kami minta Pemerintah Kabupaten untuk segera mengambil tindakan penertiban," tegas Bagus Selo.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut