Video Pedagang Viral, Ketua DPRD Karanganyar: Pasar Modern Ilegal Harus Ditindak!

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sebuah isu krusial tengah mengguncang Kabupaten Karanganyar: maraknya pendirian pasar modern ilegal yang diduga kuat melabrak Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kekhawatiran mendalam kini dirasakan oleh para pemilik toko kelontong dan pedagang kecil di berbagai penjuru Karanganyar, yang cemas akan masa depan mata pencaharian mereka.
Sorotan terhadap permasalahan ini semakin tajam setelah viralnya unggahan video di platform Tiktok oleh akun @Utami Nurjanah.
Dalam video yang telah ditonton ribuan kali tersebut, seorang pedagang yang mengaku berasal dari Jatipuro mengungkapkan keresahannya atas keberadaan minimarket modern yang berdiri hanya beberapa langkah dari pasar tradisional.
"Kami berada di Jatipuro Karanganyar, telah berdiri minimarket yang lokasinya sangat dekat sekali dengan pasar tradisional. Dan kami sebagai pedagang kecil merasa sangat keberatan dengan adanya minimarket yang berdiri dekat pasar kami di Jatipuro," ujarnya dalam video yang viral dan memicu simpati luas.
Ketua DPRD Karanganyar Angkat Bicara: Perda Dilanggar?
Respon cepat datang dari Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. Menanggapi keluhan para pedagang, ia membenarkan adanya pelanggaran terhadap aturan pendirian toko modern yang tertuang dalam Perda.
Bagus Selo menjelaskan bahwa Perda secara tegas hanya mengizinkan pendirian pasar modern di tiga kecamatan saja, yaitu Jaten, Colomadu, dan Karanganyar.
Lebih lanjut, Perda juga mengatur jarak minimal pendirian antar pasar modern. Dimana dalam perda, jarak antar satu pasar moderen dengan pasar moderen lainnya yakni adalah 500 meter.
Terkecuali bagi pasar modern yang telah berdiri sebelum Perda diterbitkan (eksisting). Dengan kata lain, sebelum perda digedok, toko moderen diluar 3 kecamatan yang diperbolehkan bediri itu sudah ada terlebih dahulu, ada pengecualian.
Namun setelah Perda itu resmi digedok, sudah tidak diperbolehkan lagi, diluar tiga kecamatan itu berdiri toko moderen.
Namun, fakta di lapangan justru mengindikasikan adanya modus operandi untuk mengakali aturan ini, dengan banyaknya toko modern yang berdiri di luar zona yang diperbolehkan, sebuah pelanggaran nyata terhadap ketentuan Perda.
"Kami khawatir ini akan menjamur ke wilayah-wilayah lain dan dampaknya akan sangat merugikan toko-toko kecil milik warga," tegas Bagus Selo kepada iNewskaranganyar.id, Senin (7/4/2025)
Desakan Tindakan Tegas dari Pemkab Karanganyar
Bagus Selo menekankan perlunya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dinas-dinas lainnya. Ia khawatir, jika tidak ada langkah nyata, keberadaan pasar modern ilegal ini akan semakin meluas dan merugikan ekonomi kerakyatan.
"Kami khawatir akan menjamur ke wilayah-wilayah lain yang dampaknya akan merugikan toko-toko kecil warga," ulangnya dengan nada prihatin.
Berdasarkan pengamatannya di lapangan, Bagus Selo menduga adanya potensi kerjasama antara manajemen pasar modern dengan pihak-pihak tertentu.
Editor : Ditya Arnanta