Bagaimana Hukum Pria Beristri Mengaku Bujang Menikah, Sah Atau Tidak Pernikahannya,ini Penjelasannya
KARANGANYAR, iNews.id - Kita sering mendengar banyak kasus pernikahan lelaki beristri mengaku bujang. Bagaimana hukum pernikahan? Sah atau tidak? Ini sangat menarik diketahui semua orang. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dikutip dari nu.or.id, Ustadz Ahmad Muntaha MA menjelaskan hukum pernikahan lelaki beristri yang mengaku bujang.
Ia menerangkan, dalam kasus ini asalkan syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, maka menurut fikih Syafi'iyah hukumnya sah.
Namun demikian, masih ada kelanjutan hukum dari pernikahan tersebut, yaitu adanya hak khiyar atau hak memilih melanjutkan atau merusak (mem-fasakh) akad nikah bagi pihak istri.
Merujuk pendapat kuat (al-azhar) dalam Mazhab Syafi'i faktor yang paling menentukan adanya hak khiyar bagi istri dalam kasus pernikahan tersebut terletak pada pensyaratan sifat lajang atau belum beristri dari si suami. Apakah sifat bujangnya benar-benar disebutkan sebagai syarat secara jelas dalam akad nikah atau tidak.
Bila sifat lajang si suami benar-benar disebutkan sebagai syarat dalam akad nikah, semisal wali calon istri berkata kepada calon suami: "Aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku, dengan syarat kamu dalam kondisi bujang (belum beristri)", namun kemudian terbukti suami telah berbohong dan nyatanya saat itu ia tidak lajang atau dalam keadaan punya istri, maka istri yang dinikahkan oleh wali tersebut mempunyai hak khiyar. Ia boleh memilih melanjutkan atau merusak (mem-fasakh) akad nikah tersebut.
Lain halnya bila sifat lajang si suami tidak disebutkan secara jelas menjadi syarat dalam akad nikah, maka istri tidak mempunyai hak khiyar tersebut. Dalam hal ini Syekh Zainuddin al-Malibari dan Sayyid al-Bakri menjelaskan:
ويجوز لكل من الزوجين خيار بخلف شرط وقع في العقد، لا قبله. كأن شرط في أحد الزوجين حرية أو نسب أو جمال أو يسار أو بكارة أو شباب أو سلامة من عيوب. كزوجتك بشرط أنها بكر أو حرة مثلا. فإن بان أدنى مما شرط فله فسخ وقوله: لا قبله تصريح بمفهوم قوله في العقد: أي أما إذا وقع قبله فلا يؤثر. وذلك لأنه إنما يؤثر إذا ذكر في العقد بخلاف ما إذا سبقه ... (قوله: كزوجتك بشرط أنها بكر أو حرة مثلا ) أي أو نسيبة أو غنية أو شباب ومثله يقال في الزوج كأن يقول ولي الزوجة للزوج زوجتك بشرط أنك بكر أو حر أو غني أو شباب أو يقول ذلك لوكيل الزوج
Artinya: "Bagi masing-masing suami istri boleh khiyar atas akad pernikahan sebab tidak terpenuhinya suatu hal yang disyaratkan dalam akad nikah, bukan hal yang disyaratkan sebelum atau di luar akan nikah. Seperti bila salah satu dari pasangan suami istri disyaratkan harus bersifat merdeka, punya nasab baik, berwajah cakep, kaya, lajang (belum menikah), berusia muda, atau selamat dari aib nikah. Sebagaimana ucapan akad: 'Aku nikahkan kamu dengan (anak perempuanku misalnya, dengan) syarat ia dalam kondisi lajang atau merdeka', umpamanya. Bila kemudian istri terbukti tidak memenuhi syarat tersebut, maka suami berhak merusak atau memfasakh akad nikah itu.
Maksud ucapan Syekh Zainuddin: 'Bukan syarat yang disebutkan sebelum akad', ini adalah penjelasan secara gamblang atas pemahaman dari ucapannya 'syarat yang disebutkan dalam akad'.
Maksudnya bila pensyaratan itu terjadi sebelum akad maka tidak berpengaruh dalam menentukan hak khiyar. Hal demikian mengingat, yang dapat berpengaruh memunculkan hak khiyâr adalah syarat yang disebutkan dalam akad, berbeda dengan syarat yang disebutkan sebelumnya. … Maksud ucapan Syekh Zainuddin: 'Sebagaimana ucapan akad: 'Aku nikahkan kamu dengan (anak perempuanku misalnya, dengan) syarat ia dalam kondisi lajang atau merdeka umpamanya', … Seperti itu pula bagi suami. Seperti bila wali istri berkata kepada suami atau kepada orang yang mewakilinya: ‘Aku nikahkan kamu dengan syarat kamu dalam kondisi lajang (belum menikah), merdeka, kaya, atau masih muda'."
(Zainuddin al-Malibari dan Al-Bakri bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Fathul Mu'in dan I'anatut Thalibin, [Singapura-Jeddah, al-Haramain], juz III, halaman 336-337)
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait