get app
inews
Aa Read Next : Pasca Putusan MA Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Masih Pikirkan Restitusi

Pria Pemenggal Kepala Istrinya di Iran Hanya Divonis Ringan 8 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 | 06:37 WIB
header img
Penggal dan tenteng kepala istri pria di Teheran Iran hanya di vonis 8 tahun penjara (Foto: Okezone)

TEHRAN, iNewskaranganyar.id - Pengadilan Negeri Teheran, Iran pada seorang pria berusia 17 tahun yang telah membunuh dan memenggal kepala istri kemudian membawa keliling kota dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.

Pria yang memenggal kepala istrinya itu bernama Sajjad Heydari. Gambar-gambar Sajjad Heydari membawa kepala terpenggal Mona di Ahvaz setelah apa yang disebut "pembunuhan demi kehormatan" tahun lalu menyebabkan kemarahan yang meluas.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan keringanan hukuman itu karena orang tua Mona telah "memaafkan" dia atas pembunuhan itu daripada mencari pembalasan. Ayahnya sebelumnya mengatakan bahwa dia tidak memberikan persetujuannya untuk pembunuhan itu.

Mona telah menikah dengan suaminya sejak usia 12 tahun dan melahirkan putra mereka ketika dia baru berusia 14 tahun.

Media lokal melaporkan bahwa dia telah melarikan diri ke Turki setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, yang menolak permintaan cerainya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut