get app
inews
Aa Read Next : Polisi Klaim Ungkap Identitas Mayat dan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tangsel

Pria Pemenggal Kepala Istrinya di Iran Hanya Divonis Ringan 8 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 | 06:37 WIB
header img
Penggal dan tenteng kepala istri pria di Teheran Iran hanya di vonis 8 tahun penjara (Foto: Okezone)

TEHRAN, iNewskaranganyar.id - Pengadilan Negeri Teheran, Iran pada seorang pria berusia 17 tahun yang telah membunuh dan memenggal kepala istri kemudian membawa keliling kota dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.

Pria yang memenggal kepala istrinya itu bernama Sajjad Heydari. Gambar-gambar Sajjad Heydari membawa kepala terpenggal Mona di Ahvaz setelah apa yang disebut "pembunuhan demi kehormatan" tahun lalu menyebabkan kemarahan yang meluas.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan keringanan hukuman itu karena orang tua Mona telah "memaafkan" dia atas pembunuhan itu daripada mencari pembalasan. Ayahnya sebelumnya mengatakan bahwa dia tidak memberikan persetujuannya untuk pembunuhan itu.

Mona telah menikah dengan suaminya sejak usia 12 tahun dan melahirkan putra mereka ketika dia baru berusia 14 tahun.

Media lokal melaporkan bahwa dia telah melarikan diri ke Turki setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, yang menolak permintaan cerainya.

Dia telah kembali ke Iran beberapa hari sebelum pembunuhannya Februari lalu karena dia dilaporkan menerima jaminan dari keluarganya bahwa dia akan aman.

Kakak ipar Mona dijatuhi hukuman 45 bulan karena terlibat dalam pembunuhan itu, katanya. sebagaimana dilansir BBC.

Pembunuhan mengerikan itu mendorong tuntutan baru di Iran untuk undang-undang yang bertujuan mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi para korban.

Ada juga seruan untuk usia minimal menikah bagi anak-anak untuk dibesarkan. Saat ini ditetapkan usia 13 tahun untuk anak perempuan, meskipun anak perempuan yang bahkan lebih muda dari itu dapat menikah secara sah dengan persetujuan yudisial dan orang tua.

Pada 2020, ada kemarahan serupa setelah Romina Ashrafi yang berusia 14 tahun dipenggal oleh ayahnya setelah dia dikabarkan kabur dari rumah bersama pacarnya. Sang ayah, yang telah berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk mencari tahu hukuman apa yang dapat dia hadapi untuk kejahatan tersebut sebelum dia membunuhnya, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara - satu kurang dari maksimum yang diperbolehkan menurut hukum.

Pemerintah kemudian menyetujui rancangan undang-undang yang akan mengkriminalkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Namun, itu belum disahkan oleh parlemen dan seorang pakar independen PBB mengatakan itu tidak cukup.

Iran saat ini sedang diguncang oleh protes anti-pemerintah yang dipicu oleh kematian seorang wanita muda dalam tahanan yang ditahan oleh polisi moralitas pada September karena diduga mengenakan hijab, atau kerudung, "secara tidak benar".

Empat orang sejauh ini telah dieksekusi sehubungan dengan protes tersebut, sementara 18 lainnya telah dijatuhi hukuman mati. Kelompok hak asasi manusia mengatakan mereka dihukum setelah pengadilan palsu yang sangat tidak adil.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut