BENGKULU, iNews.id - Usman (62), korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal ketika melintas di jalan berlobang di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Paska kejadian lakalantas, korban Usman, warga Desa Padang Pelawi, Kecamatan Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami lumpuh, tak bisa bicara dengan lancar.
Terkait hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, mendapat dukungan pengusaha untuk menambal sejumlah jalan rusak di daerah itu.
Sebelumnya, Sat Lantas Polres Bengkulu, dibantu masyarakat menambali jalan rusak secara manual menggunakan semen dan cangkul.
Kali ini salah satu perusahaan menyiagakan satu unit truk molen berisi semen curah bekerja sigap menambal lubang-lubang yang menganga membahayakan arus mudik
"Kita dibantu pengusaha melakukan tambal jalan didua tempat. Seperti, di Jalan Halmahera dan Irian Kota Bengkulu. Tambal jalan ini dilakukan untuk menyambut hari Raya Idul Fitri 1443 H," kata Kasat Lantas Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP. Perdhana Mahardhika, Kamis (28/4/2022).
Perdhana mengatakan, Usman korban laka tunggal akibat jalan rusak mendapatkan santunan dari dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Korban kecelakaan jalan buruk telah dapat santunan bentuk uang dari Dinas PUPR Kota Bengkulu namun saya tidak tahu nominalnya," kata Perdhana.
Untuk diketahui, Usman (62), warga Desa Padang Pelawi, Kecamatan Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Di mana korban mengalami lakalantas setelah masuk ke dalam jalan berlobang, di daerah tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala. Bahkan, paska kejadian korban tak bisa duduk dan berdiri.
Lakalantas tersebut terjadi ketika korban yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu ingin pergi ke rumah anaknya di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Sejak kejadian lakalantas, pada Sabtu 9 April 2022, kondisi mertuanya hanya bisa terbaring di tempat tidur, sulit berbicara atau berkomunikasi dan buang air pun di tempat tidur.
Tidak hanya itu, Usman sesekali mengigau ketika tidur. Sejak jatuh, Usman juga sering muntah-muntah dan merasa sakit di bagian kepala.
Lantaran mengalami lakalantas, akibat jatuh di jalan rusak dan berlobang, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu.
Untuk masyarakat yang juga mengalami kejadian serupa atau mengalami kecelakaan tunggal, akibat rusaknya jalan untuk segera melapor ke Polres Bengkulu.
Pasal yang diterapkan, Pasal 24 ayat (1) dan (2), UU No.22 tahun 2009, ayat (1) penyelenggara jalan wajib segera dan patut, untuk memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan, dan ayat (2) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait