Geger, Tembok Keraton Kartosuro Dijebol Pakai Excavator, LDA Keraton Solo Marah

Bramantyo
Seorang warga nekat menjebol tembok Keraton Kartosuro alasannya untuk membuat kos-kosan (Foto; iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SUKOHARJO, iNews.id - Seorang pria berinisial MKB (45) nekat menjebol tembok bekas Keraton Kartosuro Sukoharjo. Mirisnya, aksi jebol tembok tembok Keraton Kartosuro yang merupakan cikal bakal berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta dan Keraton Kasultanan Yogyakarta yang dibangun jaman Amangkurat II ini dilakukan untuk membangun kos-kosannya.

Aksi nekat yang dilakukan oleh MKB ini membuat pihak Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta meradang.

Juru Bicara LDA Keraton Solo Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabumi yang langsung datang ke bekas Keraton Kartosuro untuk melihat dari dekat tembok yang dijeboil sangat menyayangkan kejadian tersebut. 

Menurut Eddy, untuk alasan apapun, menjebol tembok Keraton Kartosuro sama juga merusak benda cagar budaya. Dan itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun. 

"Itu kan benteng Kraton Kartosura kan, dan itu bagian penting dari perjalanan panjang dinasti Mataram,"ujar Eddy, pada iNewskaranganyar.id, Jumat (22/4/2022).

Menurut Eddy, perbuatan nekat yang dilakukan oleh MKB ini sangat luar biasa. Karena, meski hanya sebuah tembok benteng, namun memiliki nilai sejarah tinggi. Dan tembok tersebut merupakan salah satu bagian dari cagar budaya yang dilindungi UU.  

"Ini kejadian luar biasa yang sangat memprihatinkan, suatu situs budaya tiba-tiba dirobohkan begitu saja. Ini akan menjadi persoalan hukum, saya dan Gusti Mung turun ke lokasi dan mencari informasi dari petugas cagar budaya apakah sudah ada yang melapor secara resmi ke Kepolisian," imbuhnya.  

Wirabumi menegaskan tindakan tersebut masuk dalam perusakan cagar budaya. Sudah seharusnya menegakkan UU Cagar Budaya yang seringkali diabaikan oleh pihak-pihak yang terkait.  

"Pastinya ini menjadi momentum untuk penegakan hukum," tandasnya.  

Wirabumi menegaskan pihaknya yang nyata-nyata sebagai pelestari cagar budaya, tidak hanya yang berbentuk fisik namun juga non fisik seringkali mengalami situasi yang terpaksa harus mundur selangkah karena menghadapi pihak-pihak yang tindakannya justru melanggar UU Cagar Budaya.

"Pelakunya harus dijerat pasal agar mendapatkan hukuman yang setimpal,"terangnya.

Editor : Bramantyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network