Karaton Surakarta Hadiningrat Klarifikasi Struktur dan Jabatan, Bantah Informasi yang Beredar

Muhammad Bramantyo
Karaton Surakarta Hadiningrat Klarifikasi Struktur dan Jabatan, Bantah Informasi yang Beredar Putri Raja Pakubuwono XII GKR Wandansari atau Gusti Moeng mengklarifikasi Struktur dan Jabatan (Foto: iNewskaranganyar/Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar. id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat mengeluarkan klarifikasi dan pelurusan terkait informasi yang beredar di media massa mengenai struktur dan jabatan di dalam Karaton.

Pengageng Sasana Wilapa yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat
 Karaton Surakarta Hadiningrat
Dra.GRAy.Koes Murtiyah Wandansari mengatakan klarifikasi ini didasarkan pada fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 8 Agustus 2024.

"Tujuan utama dari pelurusan ini adalah untuk menyampaikan fakta hukum dan untuk menjaga kehormatan Karaton Surakarta Hadiningrat serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat luas," ujar GRAy.Koes Murtiyah Wandansari yang akrab disapa Gusti Moeng dalam rilis yang diterima iNewskaranganyar, Kamis (27/3/2025). 

Dalam rilisnya, LDA juga menyoroti beberapa informasi yang dinilai kurang tepat dan perlu diluruskan, antara lain:

 * Penyebutan Pangageng Sasono Wilopo: LDA menegaskan bahwa Pangageng Sasono Wilopo Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah adalah Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd., sesuai dengan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 tahun 2004. LDA membantah pemberitaan yang menyebutkan KPA H. Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo.

 * Penyebutan Permaisuri Paku Buwono XIII: LDA menyatakan bahwa pengangkatan K.R.Ay. Asih Winarni sebagai Permaisuri dengan gelar Gusti Kanjeng Ratu Pakubuwono oleh ISKS Paku Buwono XIII tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki dasar hukum.

 * Penyebutan Putra Mahkota Karaton Surakarta Hadiningrat: LDA juga menyatakan bahwa pengangkatan KGPH. Purboyo sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunagara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram oleh ISKS Paku Buwono XIII tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki dasar hukum.

 * Pernyataan dari mantan Pengageng Parentah: LDA mengimbau semua pihak untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo, karena jabatan sebagai pengageng parentah Karaton Surakarta yang bersangkutan sudah dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Agung.

"LDA berharap klarifikasi ini dapat menjadi pedoman bagi media massa dalam pemberitaan mengenai Karaton Surakarta Hadiningrat di masa mendatang, " paparnya. 

 LDA juga mengajak keluarga besar Karaton Surakarta Hadiningrat untuk bersatu dan menjaga keutuhan serta kehormatan Karaton.

"Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa hanya pihak yang ditunjuk secara resmi melalui mekanisme kelembagaan internal Karaton yang berhak mengeluarkan pernyataan atau bertindak atas nama Karaton Surakarta Hadiningrat," tegas perwakilan LDA.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update