Setelah Putusan MA, Keraton Surakarta Menuju Persatuan dan Kedamaian

Muhammad Bramantyo
Setelah Putusan MA, Keraton Surakarta Menuju Persatuan dan Kedamaian Akhir dari Dua Dekade Konflik: Keraton Surakarta Kembali ke Titik Awal (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Setelah bertahun-tahun dilanda perselisihan internal, Keraton Surakarta Hadiningrat akhirnya memasuki babak baru. 

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dieksekusi pada 8 Agustus 2024, menjadi titik balik yang mengakhiri konflik panjang selama dua dekade.

Menurut KPH Eddy Wirabhumi, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta, putusan MA ini mengembalikan status hukum keraton ke kondisi tahun 2004. 

Artinya, semua keputusan yang diambil sejak tahun 2017, yang dianggap tidak sah, dibatalkan.

Perjalanan hukum selama enam tahun, yang melibatkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Peninjauan Kembali (PK), akhirnya membuahkan hasil. 

Eksekusi putusan MA menegaskan bahwa lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tahun 2017 adalah ilegal. 

Akibatnya, semua keputusan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga tersebut, termasuk pengangkatan permaisuri dan putra mahkota, dinyatakan tidak berlaku.

Implikasi langsung dari putusan ini adalah pengakuan Gusti Moeng (GKR Koes Murtiyah Wandansari) sebagai Pengageng Sanono Wilapa, sesuai dengan keputusan tahun 2004. 

Klaim jabatan yang sama oleh pihak lain, termasuk yang diberitakan di media, dinyatakan tidak sah. Gelar permaisuri dan putra mahkota yang diberikan juga dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta sekaligus kerabat Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menekankan pentingnya persatuan di antara dua putra PB XIII yang sebelumnya bersaing. 

Ia berharap agar mereka dapat saling melengkapi, bukan saling menjatuhkan. Seluruh kebijakan yang lahir dari SK Mendagri tahun 2017, termasuk struktur kepengurusan keraton, harus dikembalikan ke format tahun 2004.

"Tujuan utama dari putusan ini adalah menciptakan keadilan dan ketertiban di lingkungan keraton,"papar KPH Eddy Wirabhumi, Rabu (26/3/2025). 

KPH Eddy Wirabhumi berharap agar semua pihak dapat menghormati hukum dan bekerja sama untuk menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update