Terus kamu membela diri dan akhirnya kamu yang membunuh bajingan. Bajingan tadi statusnya mukmin. Kamu membunuh orang mukmin atau bajingan dalam istilah bahasa.
Makanya dalam Fiqih ada Kitabus Shiyal yaitu di mana orang yang membunuh atau nyawanya disia-siakan karena tidak dengan status mukminnya, tapi dengan status membela diri.
Misalnya kamu mau dibegal atau istrimu mau diperkosa, terus kamu membela diri dan akhirnya kamu membunuh penjahat tadi. Dalam bahasa itu membunuh orang mukmin atau bajingan? Di situ tidak usah kamu teruskan seperti orang yang terlalu....
Tapi bajingan ini kan statusnya mukmin? (status dasarnya kan mukmin, kalau bajingan itu kan statusnya dadakan). Ya tidak seperti itu cara berpikirnya. Orang itu ya bajingan meskipun ia mukmin.
Di media yang ditulis, seorang bajingan dibunuh. Tidak ada seorang bajingan yang mukmin dibunuh. Ya repot kalau begitu, agama kok kamu bikin begitu.
Cara Khawarij kalau bajingan ya imannya sudah hilang. Makanya di fiqih itu ada Kitabus Shiyal.
Dalam kitab itu, orang boleh membela diri dan tidak apa-apa kalau kamu membunuh demi menyelamatkan diri sendiri. Yang membunuh tidak terkena (hukum) Qishas, dan yang dibunuh itu karena (melakukan) sial. Selengkapnya penjelasan Gus Baha KLIK DISINI
Berita ini sebelumnya telah tayang di Sindonews dengan judul "Hukum Membunuh Pelaku Begal Menurut Gus Baha"
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait