Hukum Membunuh Pelaku Begal Untuk Menyelamatkan Diri Menurut Gus Baha

Aan Haryono
Hukum membunuh begal menurut Gus Baha (Foto: IG)

KARANGANYAR, iNews.id - Belakangan ramai berita seorang korban begal ditetapkan tersangka karena membunuh pelaku.

Dalam perspektif hukum, begal adalah suatu perbuatan atau tindak pidana yang di dalam KUHP tergolong dalam tindak kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan (curas).

Aksi begal dan hukum membunuh pelaku begal menarik untuk dikaji berdasarkan perspektif Islam.

Begal artinya perbuatan merampok, merampas, dengan cara paksa dilakukan satu atau sekelompok orang.

Bagaimana pandangan Islam tentang hukum membunuh pelaku begal ini? Berikut keterangan Ulama tafsir Al-Qur'an Gus Baha (KH Ahmad Bahauddin) dalam satu kajiannya.

Untuk diketahui di Indonesia, penyebab seorang melakukan aksi begal bisa dipicu karena beberapa faktor di antaranya masalah ekonomi, lemahnya iman atau faktor lingkungan.

Allahu A'lam!Yang jelas, aksi begal tidak dibenarkan dalam Islam. Berikut keterangan Gus Baha terkait membunuh begal dilansir dari Channel "Konten Aswaja An Nahdliyyah: "Membunuh orang mukmin itu haram, dosa besar. Ancamannya neraka selamanya. Sampeyan yakin kan? Tapi masalahnya ada bab-bab yang orang itu tidak dihitung (status) Mukmin-nya.

Meskipun asli mukmin. Misalnya, ada garong mau membunuh kamu, seorang bajingan mau membunuh kamu.

Editor : Bramantyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network