BENGKULU,iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara berinisial KR (39) tampaknya harus berlebaran didalam hotel prodeo karena diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menjadikan istrinya berinisial STW (36) sasak hidup.
Tak hanya menjadikan sang istri menjadi sasak hidup, KR pun nekat mencekik istrinya sendiri yang saat itu tengah menggendong anak mereka yang masih kecil.
KR pun tak berkutik setelah diciduk Satreskrim Polres Bengkulu di kediamannya di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan KDRT itu bermula dari pelaku dan korban ribut mulut permasalahan keluarga. Kemudian, terduga pelaku langsung emosi dan langsung memukul bagian wajah istrinya.
Usai menganiaya korban, pria 39 tahun itu memaksa istrinya untuk masuk ke dalam kamar dan mengunci korban dari luar.
Sehingga korban dan anaknya terkurung di dalam kamar. Kemudian, terduga pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait