BENGKULU, iNewskaranganyar.id - Salah satu Tenaga Honorer Lepas (THL) di lingkungan Sekretariat Dewan, DPRD Provinsi Bengkulu, LisnyYanti diduga diberhentikan secara sepihak oleh Sekretaris Dewan.
Di mana Lisny telah menjadi honorer di DPRD Provinsi Bengkulu, terhitung sejak tahun 2021 hingga Januari 2024 dan telah masuk di dalam data base honorer.
Sejak tahun itu, Lisny bertugas menjadi staf honorer di bagian Kabag Umum, DPRD Provinsi Bengkulu. Dia diberhentikan tanpa ada penjelasan.
Lisny bercerita, pertengahan Januari 2024, staf pimpinan honorer dipanggil. Namun, kata Lisny, hanya dirinya yang diberhentikan dari staf honorer di bagian Kabag Umum.
Di mana, terang Lisny, akhir Februari 2024 atau awal Maret 2024, SK Honorer dirinya tidak keluar atau dibuat. Sementara rekan-rekannya mendapatkan SK perpanjangan sebagai honorer.
"Awal Maret 2024, rekan saya mendapatkan SK. Tapi, saya tidak dapat SK lagi. Saya dapat informasi jika saya digantikan dengan honorer baru," kata Lisny, Senin (1/4/2024).
Lisny menjelaskan, jika dirinya juga telah mendapatkan disposisi dari Gubernur Bengkulu, bertuliskan tidak ada penggantian, penerimaan honorer baru, tertanggal 29 Januari 2024.
"Saya menuntut hak. Selama bekerja saya tidak ada berbuat kesalahan atau melawan pimpinan. Saya memang benar-benar kerja di sana," jelas Lisny.
Dikonfirmasi Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga mengatakan, THL itu kebijakan bukan kebutuhan. Untuk honorer Lisni, kata Erlangga, akan dipindahkan ke instansi lain di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.
"Tidak ada yang dipecat tapi dipindahkan ke instansi lain di Pemda Provinsi Bengkulu. Disini tidak ada yang dirugikan. April ini akan dipindahkan. Tapi harus sabar," jelas Erlangga. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait