Miris! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir 8 Orang, 5 Orang dibekuk, 3 Orang Masih Buron

Bramantyo
Penyidik Polres Jepara membekuk lima dari delapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, tiga lainnya masih buron (Foto: Ist)

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri. 

Sementara itu Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi, menambahkan, kasus ini terungkap setelah salah satu teman korban memberitahukan kejadian itu pada salah satu keluarga korban.

"Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses", jelas Kasat Reskrim. 

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Bramantyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network