Miris! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir 8 Orang, 5 Orang dibekuk, 3 Orang Masih Buron

Bramantyo
Penyidik Polres Jepara membekuk lima dari delapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, tiga lainnya masih buron (Foto: Ist)

JEPARA,iNews.id - Lima dari delapan tersangka pencabulan anak dibawah umur berhasil dibekuk penyidik Polres Jepara.

korban pencabulan berinisial MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Jepara. Sedangkan kelima orang yang berhasil dibekuk, berinisial AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara. 

Kapolres Jepara AKBP Warsono, menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. 

"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban", jelas Kapolres. 

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. 

Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang. 

"Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut", ungkap Kapolres.

Editor : Bramantyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network