Sementara itu Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho, mengatakan, gelar profesor bisa diberikan melalui dua cara, yakni melalui jalur akademik kepada dosen dan bagi setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa.
Pertama adalah gelar profesor dalam konteks Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dimana calon profesor mempunyai profesi sebagai dosen.
Sementara, jalur kedua pemberian gelar profesor kepada setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Jamal menambahkan UNS gelar Profesor Kehormatan diberikan kepada Soeprayitno, karena layak untuk memperoleh gelar tersebut.
Sosoknya merupakan pakar sumber daya manusia. Seorang motivator handal, kemudian aktif di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa jabatan lainnya.
"Tentunya dengan melihat track record beliau, yang bersangkutan sangat pantas dengan gelar ini," jelas Jamal.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait