UNS Bakal Sematkan Gelar Profesor Kehormatan Pertama Pada Komisaris DJSN

Bramantyo
UNS bakal menyematkan profesor kehormatan pada Soeprayitno sebagai Profesor kehormatan (Foto: Bramantyo/iNews)

SOLO, iNews.id - Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional Prof Dr Soeprayitno mendapatkan gelar kehormatan sebagai Profesor Kehormatan Bidang llmu Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Gelar yang bakal diterima Soeprayitno itu merupakan gelar pertama Profesor Kehormatan yang dikeluarkan UNS.

Pengukuhan Soeprayitno sebagai Profesor kehormatan akan dilakukan langsung oleh Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor: 290/ UN27/KP/ 2022, Prof (UNS) Soeprayitno, M.M. diangkat sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang llmu Manajemen Sumber Daya Manusia, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 hingga 1 Maret 2025. Setelahnya dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam Sidang Terbuka Senat Akademik besok Soeprayitno akan membacakan pidato pengukuhan dengan judul Model Pentahelix Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia Era Industri 4.0 (Implementasi Dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

"Judul ini secara implisit akan memberikan gambaran bagaimana  Revolusi Industri keempat (4.0) telah merubah human capital landscape yang mengakibatkan terjadinya pergeseran dalam aritektur pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan utuh," papar Soeprayitno dalam konferensi Pers, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho, mengatakan, gelar profesor bisa diberikan melalui dua cara, yakni melalui jalur akademik kepada dosen dan bagi setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa. 

Pertama adalah gelar profesor dalam konteks Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dimana calon profesor mempunyai profesi sebagai dosen.

Sementara, jalur kedua pemberian gelar profesor kepada setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Jamal menambahkan UNS gelar Profesor Kehormatan diberikan kepada Soeprayitno, karena layak untuk memperoleh gelar tersebut.

Sosoknya merupakan pakar sumber daya manusia. Seorang motivator handal, kemudian aktif di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa jabatan lainnya.  

"Tentunya dengan melihat track record beliau, yang bersangkutan sangat pantas dengan gelar ini," jelas Jamal. 

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network